Gema24.com
Dilansir dari kumparan.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu Serentak 2024 sesuai gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Merespons itu, KPU mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023)
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU tegas menolak isu penundaan Pemilu yang kini ternyata menjadi putusan PN Jakpus
Idham menjelaskan, dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu Pemilu lanjutan dan pemilu susulan karena ada bencana alam atau kerusuhan. Tidak ada penundaan Pemilu.
“Jadi KPU tegas banding,” ucap Idham
(Eko Prihandoyo)