PALEMBANG, Terkait peristiwa yang menimpa Bupati AS akhir-akhir ini, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak salah satunya yakni sekretaris eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Hidayat SE.
Hal ini lantaran yang bersangkutan merupakan pejabat publik sehingga dituntut untuk dijadikan contoh bagi masyarakat khususnya di Banyuasin itu sendiri. Demikian dikatakan Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat.
Selaku putra daerah asli Banyuasin, Rahmat Hidayat sendiri meminta kepada semua pihak agar menghormati dan mengawal jalannya proses Hukum yg saat ini ditangani Polda Sumsel oleh Subdit 4 PPA/Renakkta Ditreskrimum.
Namun, SIRA juga mengharapkan agar kasus yang menimpa Bupati Banyuasin AS ini segera mendapatkan kejelasan dan kepastian Hukum, sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan persepsi yang kurang pantas dimata masyarakat.
“Kasus ini kan sudah lama tapi tak kunjung ada status. Oleh sebab itu, kami mendukung kepada pihak kepolisian yg menangani kasus ini agar segera diperjelas statusnya dan tidak berlarut-larut. Segera tetapkan tersangka atau jika sebaliknya sesegera mungkin SP3 kan guna membersihkan nama banyuasin, sebab ini kan sudah memasuki tahun politik jgn sampai proses Hukum yg sedang berjalan saat ini nanti dipengaruhi oleh isu2 politik sehingga nantinya berdampak terhadap masyarakat kabupaten banyuasin menjadi terkotak-kotak,” tambahnya.
Dikatakan Rahmat, SIRA tak menapik jika permasalahan ini adalah masalah pribadi, tetapi lantaran yang bersangkutan merupakan kepala daerah, dikhawatirkan nama baik Banyuasin menjadi sorotan yang dianggap kurang elok.
“Benar sebagai putra asli kelahiran Banyuasin kami merasakan itu, karena beliau sebagai kepala daerah yang taruhannya adalah nama baik banyuasin,”tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Banyuasin AS berdasarkan surat Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel, telah dilaporkan atas dugaan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 diusut Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Kemudian pada 7 Nopember 2022 kembali dilaporkan ke Mapolda atas dugaan penelantaran anak.

