Penulis: Muslikhin S.E.,S.Pd.,M.Si
Gema24 – Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sudah semakin dekat. Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih tentunya memiliki peran yang sangat besar dalam mensukseskan pemilu 2024.
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan umum (KPU) merupakan keniscayaan.
Pada pemilu tahun 2019 berdasarkan data kompas.co ada peningkatan dalam hal partisipasi masyarakat di Pemilu tahun 2019 secara nasional sebesar 81 persen, meningkat dari Pilpres tahun 2014 dengan jumlah 70 persen, dan Pileg tahun 2014 berjumlah 75 persen, melampaui target nasional yang berjumlah 77,5 persen.
Persentase yang tinggi masyarakat (81%) dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019 merupakan bentuk sinergitas yang nyata dari KPU dan masyarakat dalam mensukseskan pemilu.
Partisipasi masyarakat yang tinggi pada pemilu 2019 tentunya harus diulang kembali dalam pemilu 2024. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi pemilu akan semakin baik.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan bentuk sinergitas dan respon atas pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) maupun kontestan. Kepercayaan buruk terhadap lembaga tersebut dapat mengakibatkan buruknya partisipasi masyarakat.
Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024 mulai dari Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu KPU juga harus terus secara massif melalukan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat mampu memilih di TPS dengan baik pada 14 Februari 2024.
Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil Pemilu, pemantauan Pemilu, dan memilih di TPS masing-masing di hari pencoblosan.