Gema24
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
No Result
View All Result
Gema24
No Result
View All Result
Home Berita

PPDI Kabupaten OKU Timur Ajak Seluruh Perangkat Desa Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

by Eko Prihandoyo
7 November 2023

Gema24 – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur Firdaus Am.Pd.OR mengajak seluruh perangkat desa Se-Kabupaten OKU Timur untuk ikut serta mensukseskan pemilu 2024 serta bersikap independen dan menjaga Netralitas. Ajakan tersebut disampaikannya saat diwawancarai gema24.com 100 Hari Jelang Pemilu 2024. Selasa (7/11/2023)

“PPDI Kabupaten OKU Timur mengajak Seluruh perangkat desa agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” ungkap Sekretaris Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat

Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd.OR mengungkapkan ajakan  tersebut karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut dengan netralitas perangkat desa terhadap kepentingan penyelenggaraan pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

BacaJuga

Warga Sampaikan keluhan ke Ombudsman Soal Pembebasan Lahan PT. KAI

Sambangi Desa Krujon, Berikut Pesan Kamtibmas Aipda Dwi Supriyanto

Cegah Balap Liar, Bupati Enos Fasilitasi Pembalap Dengan Menggelar Event Road Race

“Jadi, meskipun waktunya agak panjang 100 hari jelang pemilu, PPDI OKU Timur melakukan suatu antisipasi berupa ajakan kepada perangkat desa untuk menjaga Netralitas dalam pemilu 2024” terangnya

Imbauan netralitas Perangkat Desa jelang pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) dan (3).

Adapun pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Pelaksana dan/Atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan :

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang, menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pasal 280 ayat (3) disebutkan bahwa, Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu

(Eko Prihandoyo)

ShareTweetSend
Previous Post

100 Hari Jelang Pemilu 2024, Pemuda OKU Timur Sampaikan Harapan Pada Calon Anggota DPRD OKU Timur Yang Akan Terpilih Di Pemilu 2024

Next Post

Pemkab OKU Timur Dilaporkan ke Kemendagri RI dan Gubernur Sumsel Terkait Masalah Penyerobotan Lahan Simpang Keromongan Bandara

Artikel Lainnya

Warga  Sampaikan keluhan ke Ombudsman Soal Pembebasan Lahan PT. KAI

Warga Sampaikan keluhan ke Ombudsman Soal Pembebasan Lahan PT. KAI

2 Desember 2023
Sambangi Desa Krujon, Berikut Pesan Kamtibmas Aipda Dwi Supriyanto

Sambangi Desa Krujon, Berikut Pesan Kamtibmas Aipda Dwi Supriyanto

1 Desember 2023
Cegah Balap Liar, Bupati Enos Fasilitasi Pembalap Dengan Menggelar Event Road Race

Cegah Balap Liar, Bupati Enos Fasilitasi Pembalap Dengan Menggelar Event Road Race

1 Desember 2023
Mengenal Sosok Syamsul Hadi, Kader HMI Berkiprah Di Perusahaan Plat Merah

Mengenal Sosok Syamsul Hadi, Kader HMI Berkiprah Di Perusahaan Plat Merah

30 November 2023
Next Post
Pemkab OKU Timur Dilaporkan ke Kemendagri RI dan Gubernur Sumsel Terkait Masalah Penyerobotan Lahan Simpang Keromongan Bandara

Pemkab OKU Timur Dilaporkan ke Kemendagri RI dan Gubernur Sumsel Terkait Masalah Penyerobotan Lahan Simpang Keromongan Bandara

Semarak Festival Tunas Bahasa Ibu Sumatera Selatan 2023, Lestarikan Budaya Bahasa Ibu

Semarak Festival Tunas Bahasa Ibu Sumatera Selatan 2023, Lestarikan Budaya Bahasa Ibu

Banyak Dibaca

  • Resahkan Masyarakat, Puluhan Masyarakat Desa Mulya Sari Tuntut Salah Satu Oknum Perangkat Desa Mulya Sari Diberhentikan

    Resahkan Masyarakat, Puluhan Masyarakat Desa Mulya Sari Tuntut Salah Satu Oknum Perangkat Desa Mulya Sari Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Martapura diduga Tolak Pasien BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur RSUD Martapura Sambangi Rumah Pasien Triono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cabang OKU Timur Minta Klarifikasi Atas  Komentar Kontroversial Dekranasda OKU Timur  yang Picu Protes Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu OKU Timur Larang Parpol Dan Bacaleg Kampanye Sebelum Masa Kampanye 28 November 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

2023 GEMA24.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 GEMA24.COM | Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In