Gema24 – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur Firdaus Am.Pd.OR mengajak seluruh perangkat desa Se-Kabupaten OKU Timur untuk ikut serta mensukseskan pemilu 2024 serta bersikap independen dan menjaga Netralitas. Ajakan tersebut disampaikannya saat diwawancarai gema24.com 100 Hari Jelang Pemilu 2024. Selasa (7/11/2023)
“PPDI Kabupaten OKU Timur mengajak Seluruh perangkat desa agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” ungkap Sekretaris Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat


Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd.OR mengungkapkan ajakan tersebut karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut dengan netralitas perangkat desa terhadap kepentingan penyelenggaraan pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
“Jadi, meskipun waktunya agak panjang 100 hari jelang pemilu, PPDI OKU Timur melakukan suatu antisipasi berupa ajakan kepada perangkat desa untuk menjaga Netralitas dalam pemilu 2024” terangnya
Imbauan netralitas Perangkat Desa jelang pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) dan (3).
Adapun pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Pelaksana dan/Atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan :
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang, menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 280 ayat (3) disebutkan bahwa, Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu
(Eko Prihandoyo)