Oleh Imam Muslih, SE
(Ketua Panwaslu Kecamatan Belitang III)
Gema24- Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Demokrasi juga dapat di artikan sebagai gagasan atau pandangan Hidup yang mengutamakan Persamaan Hak dan Kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga Negara.
Indonesia merupakan Negara yang pluralisme dan majemuk sehingga dalam pemilihan asas demokrasinya, bangsa kita perlu sangat berhati hati. Sehingga atas pertimbangan tersebut tokoh bangsa kita menyepakati untuk memakai demokrasi pancasila yang cara dan teknisnya secara umum dan formilnya sudah di lukiskan di UUD 1945 termasuklah Pemilu dan Tahapannya.
Berdasarkan Undang- undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat (5) Negara telah menyiapkan lembaga khusus untuk melaksanakan serta menyelenggarakan Pemilu atau di sebut sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. KPU Sendiri merupakan lembaga Negara yang terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi , KPU Kabupaten /Kota yang bersifat hirarkis.
Berdasarkan Undang -Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.
Keterlibatan rakyat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih pilihan politiknya. Tetapi yang lebih penting lagi, yakni turut melakukan Peran aktifnya serta keterlibatannya terhadap kehidupan Politik dengan jalan memilih pemimpin Negara secara langsung dan turut serta mempengaruhi kebijakan pemerintah atau di sebut juga sebagai Public policy
Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga menunjukkan bahwa semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.
Dalam berdemokrasi, keterlibatan atau peran masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah keharusan. Dalam proses Pemilu, rakyat bahkan menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi.
Untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam suksesnya Pemilu, diperlukan upaya atau strategi yang tepat, seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara terus-menerus yang memang dalam pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat.
Pendidikan politik bisa saja dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki salah satu fungsinya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal ini menjadi kewajiban penting sehingga dapat terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berdaulat.
Ada banyak strategi yang dapat dilakukan oleh KPU dalam meningkatkan peran aktif masyarakat agar Pemilu bersih dan jujur, seperti melaksanakan program – Program yang dapat menarik masyarakat agar bersama-sama untuk berperan aktif dalam kegiatan berdemokrasi sebagai berikut:
Memberikan Pendidikan Politik Kepada Pemilih Pemula tentang Pentingnya menjadi Pemilih Cerdas dengan Membuka Program Sekolah Demokrasi
Melakukan sosialisasi tentang Pentingnya Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu Kepada Masyarakat,
Memberikan Pemahaman kepada masyarakat tentang Dampak Buruk Politik Uang, memfasilitasi Masyarakat untuk ikut serta dalam Program yang di laksanakan oleh KPU, mengajak masyarakat ikut memantau semua tahapan dan ikut turut berperan dalam mengawasi potensi pelanggaran dalam proses Pemilu.
Dengan program edukasi Politik bersama masyarakat tentu saja muaranya untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan peran aktif dan pengawasan, termasuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran seperti praktik politik uang (money politics) serta bentuk pelanggaran lainya.
Suksesnya Demokrasi juga tentunya memiliki tantangan tersendiri terutama untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Banyak hal yang menjadi kendala dalam suksesnya demokrasi di kabupaten OKU Timur antara lain:
1. Kecenderungan masyarakat memakai 2. Kekerasan kelompok sosial.
3. Politik uang.
4. Politik kekerabatan atau di sebut Politik Dinasti
5. Politik Identitas
6. Adanya anggapan demokrasi tidak membawa kesejahteraan bagi Masyarakat.
Hal ini yang membuat stigma masyarakat anti pada demokrasi. Disinilah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki Peran untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dengan melakukan edukasi anti kekerasan, Edukasi Dampak Politik Uang, edukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan edukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Maka dari itu peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Lembaga Negara sangat di perlukan dalam memberikan Edukasi dan pendidikan Politik kepada khalayak Umum. Tentunya akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagus kepada kemajuan dan tingkat partisipasi masyarakat terhadap antusiasme dalam berproses dan mendukung terjadinya Pemilu yang Jujur, adil Mandiri dan berintegritas. Serta akan memberikan dampak yang bagus terhadap kemajuan Demokratisasi yang bertujuan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Umumnya serta Untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Khususnya.
Pemilih Berdaulat Negara Kuat