Gema24 – Ratusan Anggota Muslimat NU Kabupaten Ogan Komering Ulu mengikuti Sosialisasi yang digelar Oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertema “Tentang Fungsi, Tugas Dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan” di gedung SKB Baturaja. Senin (22/5/2023)
Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan ini juga dihadiri Anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan II H. Bertu Merlas S.T Secara Daring dan Hadir Secara Langsung Ary Rismy Spesialis Madya Pusat Diklat LPS.


Saat memaparkan Materi Sosialisasi Ary Rismy Spesialis Madya Pusat Diklat LPS
Menerangkan Fungsi Tugas Dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan. Ketika bertandang ke kantor bank, seringkali Kita menemukan tanda berwarna kuning di pintu kaca depan berupa tulisan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.


“Sesuai dengan namanya, LPS adalah lembaga yang diberikan wewenang pemerintah untuk menjamin produk simpanan dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan” terangnya
Sementara Anggota DPR RI H. Bertu Merlas S.T menjelaskan Pembentukan LPS tak lepas dari peristiwa krisis ekonomi pada tahun 1998. Saat itu, banyak bank dilikuidasi pemerintah, kepercayaan masyarakat pada perbankan juga merosot drastis sehingga banyak terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran dari perbankan nasional.
“Agar tak terulang, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan untuk seluruh simpanan masyarakat di perbankan yang berupa tabungan dan deposito” ungkapnya
(Eko Prihandoyo)