Gema24
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
No Result
View All Result
Gema24
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Mantan Kadin dan Bendahara DLH

Oleh Redaksi Gema24
9 Maret 2023

OKU Selatan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mantan Kadin DLH dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

BacaJuga

Serentak, 19 PPS Se-Kecamatan Semendawai Timur Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

19 PPS Se-Kecamatan Semendawai Suku III Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Ketua PPK : Terimakasih PANTARLIH

Polsek Madang Suku II Beri Bansos Untuk Warga di Wilayah Hukum-nya

Ini adalah iklan. Gulir ke bawah untuk melanjutkan.

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan penahanan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat penahanan tersangka nomor: PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan nomor: PRINT- 324/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023”, jelas Kasi Pidsus, Julia Rahman, Kamis (09/03/2023).

Dikatakan Kasi Pidsus Julia Rahman, kedua tersangka US dan HIS ditahan di lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua tersangka ditahan di rutan Kelas II B Muaradua”, tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ketig, pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)”, pungkasnya. (Red)

Tags: Kejari OKU Selatan
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pengambilan Sumpah 170 Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021

Artikel Selanjutnya

Panen Padi Nusantara, Enos : Pertanian di OKU Timur Salah Satu Sumber PDRB Bagi Masyarakat

Artikel Lainnya

Serentak, 19 PPS Se-Kecamatan Semendawai Timur Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

Serentak, 19 PPS Se-Kecamatan Semendawai Timur Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

1 April 2023
19 PPS Se-Kecamatan Semendawai Suku III Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Ketua PPK : Terimakasih PANTARLIH

19 PPS Se-Kecamatan Semendawai Suku III Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Ketua PPK : Terimakasih PANTARLIH

31 Maret 2023
Polsek Madang Suku II Beri Bansos Untuk Warga di Wilayah Hukum-nya

Polsek Madang Suku II Beri Bansos Untuk Warga di Wilayah Hukum-nya

30 Maret 2023
PJU Banyak Mati, Ini Penjelasan Kadishub Banyuasin

PJU Banyak Mati, Ini Penjelasan Kadishub Banyuasin

28 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
Panen Padi Nusantara, Enos : Pertanian di OKU Timur Salah Satu Sumber PDRB Bagi Masyarakat

Panen Padi Nusantara, Enos : Pertanian di OKU Timur Salah Satu Sumber PDRB Bagi Masyarakat

Musyda Muhammadiyah Ke-3, Nardianto: Muhammadiyah OKU Timur Aset Besar Bumi Sebiduk Sehaluan

Musyda Muhammadiyah Ke-3, Nardianto: Muhammadiyah OKU Timur Aset Besar Bumi Sebiduk Sehaluan

Tinggalkan Komentar

Banyak Dibaca

  • RSUD Martapura diduga Tolak Pasien BPJS

    RSUD Martapura diduga Tolak Pasien BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur RSUD Martapura Sambangi Rumah Pasien Triono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi SD Filial Di Desa Sukabumi, Disdikbud Disambut Senyum Bahagia Siswa, Guru Dan Masyarakat Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KNPI OKU Timur perpanjang Pendaftaran Peserta LKK Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepsek SDN Karang Negara Madang Suku II Ajak Siswa Giatkan Semangat dan Kecintaan Pada Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

2022 GEMA.COM | By Proletariat.Digital

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 GEMA24.COM | Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In