Gema24 – Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan S.H Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Penyampaian Kompensasi Harga Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh yang dilalui Jalur SUTET 275 KV Lahat yang berlangsung di Kantor Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Team Perwakilan PLN U.I.P SUMBAGSEL Alfian, Ketua DPC FORKORINDO Kab. OKU Timur, SYAMSUL ARIFIN, S.Sos, Advokat Konsultan Hukum OKU HARRY KURNIAWAN, S.H, Kapolsek SS III *IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H, Camat SS III diwakili Staff PMD, Danramil 0403-14 SS III diwakili, PELTU M. MUWAFIQ, Kepala Desa Sriwangi EKO ISWANDI, Perangkat Desa Sriwangi, Masyarakat Desa Sriwangi yang belum ada ganti rugi, AMINUDIN, KAILANI, M. FURQON, Bahan EFENDI, HASAN BASRI, PAIRIN, SYUHADA, JONI RIA / Ir. EDISON
Kepala Desa Sriwangi Eko Iswandi dalam sambutanya mengucapkan Selamat datang kepada Team PLN U.I.P SUMBAGSEL, Unsur Tripika Kec. Semendawai Suku III serta Masyarakat Desa Sriwangi yang telah hadir pada saat ini terkait Sosialisasi Penyampaian Kompensasi Harga Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh yang dilalui Jalur SUTET 275 KV Lahat.
“Kepada masyarakat yang belum ada titik terang tentang permasalahan ganti rugi Jalur SUTET 275 KV Lahat, mari kita bersama-sama mendengarkan penjelasan dari Team PLN U.I.P SUMBAGSEL” ungkapnya


Sementara Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan S.H mengatakan Terimakasih atas undangan dan pemberitahuan yang telah ditembuskan ke Polsek SS III terkait kegiatan yang dilaksanakan saat ini yaitu Sosialisasi Penyampaian Kompensasi Harga Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh yang dilalui Jalur SUTET 275 KV Lahat.
“Berdasarkan peraturan yang ada tentang besaran nilai-nilai ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang dilalui oleh jalur SUTET, mari kita sama-sama mendengarkan penjelasan dari utusan team perwakilan PLN U.I.P SUMBAGSEL terkait ganti rugi / kompensasi yang harus dibayarkan” ungkapnya
Kapolsek melanjutkan Apabila nanti ada ketidakpuasan dari Masyarakat Desa Sriwangi terkait besaran nilai-nilai ganti rugi / kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui jalur SUTET, silahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri.
“Dengan telah diadakannya pertemuan saat ini, semoga Masyarakat Desa Sriwangi dapat menemukan titik terang terkait ganti rugi / kompensasi yang diberikan sesuai dengan apa yang diinginkan” harapnya
(Eko Prihandoyo)