

PALEMBANG – Puluhan massa DPD JPKP Banyuasin bersama DPW JPKP Sumsel melakukan Aksi Unjuk Rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Provinsi Sumatera Selatan. Kamis.(08/12/22).
Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri memimpin langsung aksi kali ini yang bertindak sebagai koordinator aksi sementara bertindak selaku koordinator lapangan Budi Setiawan(Sejen DPD JPKP Banyuasin)dan Yarri Suni.SE(Ketua DPW JPKP Sumsel).
Kedangan puluhan masa yang tergabung di JPKP kali ini menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar seger menetapkan tersangka atas kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI)di Kabupaten Banyuasin yang sekarang kasus tersbut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Seperti yang disampaikan Indo Sapri dalam orasi nya,dia mengatakan bahwa Organisasi Masyarakat Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin sangat terpanggil dan ikut serta
berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dalam Program SERASI di
Kabupaten Banyuasin.
“Diketahui, Kementerian Pertanian mengucurkan dana Rp860 miliar untuk program
Serasi di Banyuasin pada 2019. Anggaran itu diperuntukkan dalam pengelolaan rawa
seluas 200 ribu hk di 82 desa. Dalam pelaksanaannya, program yang menjadi pilot
project nasional ini dinilai gagal, bahkan terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum demi meraup keuntungan pribadi.”Tegas Indo Sapri
Lanjut nya”Terbukti dari investigasi Tim dilapangan sejumlah bangunan tesebut sudah rusak parah padahal belum lama di bangun.
Seperti pintu air,drainase,dan mesin pompa air.”ungkap nya.
“Diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi
program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.
Ada 60 orang saksi yang hampir sebagian besar dari Dinas Pertanian Kabupaten
Banyuasin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Bahkan, penyidik juga sudah
memintai keterangan Kepala Dinas Pertanian Sumsel dalam pengusutan dugaan korupsi
miliaran rupiah ini”sambung Indo.
“Pada Hari Selasa,19 Juli 2022 yang lalu pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan Bundelan berkas dan perngakat Komputer saat pengeledahan dikantor Dinas Pertanian Sumsel,diduga berkaitan dengan kasus korupsi SERASI.”ungkap Indo.
Selanjutnya Budi Setiawan selaku Koordinator Aksi membacakan pernyataan sikap sebagai berikut :
Melihat dan menilai dari kronologis penanganan dugaan kasus Tindak Pidana
Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin yang telah dilaksanakan oleh
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan , maka kami dari Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan (JPKP) Menyatakan Sikap :
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera
menetapkan tersangka,menangkap,dan menahan siapa saja yang diduga
terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa
Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin. - Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera
menetapkan tersangka,menangkap,dan menahan Kepala Dinas Pertanian , PPK, Tim Teknis dan Konsultan sebagai pengguna Anggaran jika terbukti terlibat Tindak
Pidana Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin. - Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera
menetapkan tersangka,menangkap,dan menahan Ketua Gapoktan dan UPPK
sebagai Sebagai Pelaksana dilapangan jika terbukti terlibat Tindak Pidana
Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin. - Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera
menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa
Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin. - Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mundur
dari jabatannya jika Tidak Mampu menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi atas Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di
Kabupaten Banyuasin.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Untuk berdirinya kejelasan dan
ketegasan Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar
kiranya dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yg berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Menanggapi aksi tersbut, Dian marvita,SH Kasi A Intelijen Kejati Sumsel yang menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi dalam program SERASI di kabupaten Banyuasin.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang telah mendukung Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus SERASI yang ada di Kabupaten Banyuasin,ucapnya
“Dalam waktu dekat, mungkin dua atau tiga hari kedepan kita (Kejati Sumsel) akan menetapkan tersangka untuk kasus SERASI ini, selama ini pihak penyidik memang butuh proses dan kehati-hatian dalam menangani kasus ini”timpal nya.
“Jadi tunggu saja dua atau tiga hari ini kita akan ungkap di publik siapa saja yang menjadi tersangka kasus serasi di Banyuasin”tutupnya.
Red