Terkait adanya oknum pejabat OKU Timur yang menemui warga pemilik lahan pada Selasa malam, (24/01/2023) untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan warga dalam proyek peningkatan jalan Simpang Keromongan – Bandara yang diduga kuat dalam proses pengadaan tanahnya tidak melalui prosedur yang dibenarkan oleh aturan negara, tanpa mengindahkan bahwa kedua belah pihak sudah menunjuk kuasa hukum.
Telah beredar Surat Laporan dugaan pelecehan perofesi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten OKU Timur. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan DPC PERADI OKU Raya tertanggal 27 Januari 2023.
Menanggapi beredarnya surat laporan dugaan pelecehan profesi tersebut, bung Yopi (Koordinator GEMASS BK) menyampaikan pendapat jika lebih baik Bupati OKU Timur secepatnya mengupayakan pertemuan segera dengan kuasa hukum para pemilik lahan.
“Sebaiknya Bupati OKU Timur secepatnya mengupayakan pertemuan segera dengan kuasa hukum para pemilik lahan, jika tidak ingin permasalahan kasus lahan ini melebar kemana-mana,” ujar Yopi
Surat laporan dugaan pelecehan profesi advokat tersebar di kalangan aktivis dan media, menimbulkan tanda tanya benarkah pemda oku timur memahami substansi persoalan tentang dugaan penyerobotan lahan milik warga pada Proyek Pembangunan Jalan Simpang Keromongan – Bandara yang menelan biaya puluhan miliar tersebut.
“Yang dilakukan kepala dinas saat datang ke rumah pemilik lahan jangan sampai diulangi lagi oleh semua pihak, baik atas perintah siapapun maupun atas inisiatif sendiri, jelas akan semakin memperlihatkan kebodohan akan aturan yang berlaku di negara ini, semua perilaku pejabat ada undang-undang yang mengatur,” tambah Yopi
Soft copy yang beredar sekaligus menandai perjalanan hard copy surat laporan ke kantor PERADI Pusat yang ditujukan ke kantor PERADI OKU Raya dan Gubernur Sumatera Selatan untuk segera ditindaklanjuti.