Gema24 – Bawaslu Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak berkampanye dari tanggal 4-27 November 2023 mendatang.
Partai diminta mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Demikian dikatakan Kordiv. PENCEGAHAN, PARMAS dan HUMAS Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Bisri Mustopa M.Pd.I. Kamis (2/11/2023)
Dikatakannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur juga mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Dijelaskan Bisri Mustopa M.Pd.I, sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai. Bentuk kegiatannya terbatas pada dua hal, yakni memasang bendera partai dan menggelar pertemuan terbatas.
“Partai politik, baik pengurus maupun anggotanya dan Bacaleg dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengandung unsur ajakan memilih dan/atau unsur-unsur kampanye sebelum masa kampanye dan menghimbau untuk melepas Alat peraga kampanye karena belum tahapan kampanye. Himbauan Pelepasan APK sudah yang ketiga kalinya Pasca Penertiban APK 18-19 Oktober 2023, masih banyak Bacaleg yang memasang Kembali Alat Peraga Kampanye nya” ungkapnya
(Eko Prihandoyo)